Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

27 June 2012

Nasib Sang Pelinting

Share

Buruh rokok selalu dijadikan tameng industri untuk menghalau peraturan pengendalian tembakau. Padahal, hak mereka nyaris tak dipenuhi. Azan subuh baru saja berlalu. Ana, 28 tahun, merampungkan salat. Air wudu masih membekas di wajahnya. Bergegas dia bersiap memulai hari. Demi menghemat ongkos angkutan, dua ribu perak, ibu beranak satu ini memilih berjalan kaki menyibak kabut di jalan Desa Pandanwangi, Tumpang, Malang, Jawa Timur. Sesampai di tepi jalan raya, barulah dia mencegat mobil angkutan menuju lokasi Perusahaan Rokok (PR) Pakis Mas di Arjosari, tempat Ana berjibaku selama lima tahun terakhir sebagai buruh pelinting rokok. Kehidupan Ana, dan ratusan ribu buruh perusahaan rokok lainnya, telah menjadi penyokong paling kokoh bagi raksasa industri rokok. Dengan upah tak seberapa, mereka bekerja habis-habisan tanpa prospek karier. Tahun demi tahun mereka habiskan di belakang meja dan mesin pelinting rokok. 

Melalui program fellowship Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Pena Indonesia, dan Tobacco Free Kids Campaign, Aditya Wardhana, wartawan VHRmedia.com, Agustus lalu melakukan reportase tentang kehidupan buruh rokok di Malang, Jawa Timur. Ana adalah satu kisahnya. 

Pagi itu, pukul 05.20. Ana sampai di depan pabrik Pakis Mas. Gerbang besi hijau itu tertutup rapat. Masih ada sepuluh menit sebelum keriuhan pagi dimulai. Ana membuka rantang. Nasi putih, tahu bumbu kecap. Ana menyantap bekal sarapannya dalam sunyi. Satu demi satu teman Ana berdatangan. Tegur sapa mengalir.

Piye, Yu, sehat?” Basa-basi ala kadarnya. 

Tepat pukul 05.30. Gerbang besi dibuka. Sreek… Tanpa menunggu komando, dua ratusan buruh berdesakan masuk melintas gerbang. Ana tak mau ketinggalan. Sarapan yang tak seberapa bergizi disudahi. Rantang butut dimasukkannya ke dalam tas. Berada di barisan paling depan, bagi Ana dan kawan-kawan, adalah soal penting. Inilah lapis pertama survival of the fittest ala pabrik rokok. 

Antre, Mas, biar dapat jatah bahan baku banyak,” kata Ana. 

Buruh yang berada paling dekat dengan meja mandorlah yang berpeluang mendapat jatah bahan baku lintingan rokok lebih banyak. Dan, jangan main-main dengan sang mandor. Jika pengawas merasa kurang sreg dengan si buruh, jatah akan dipangkas atau bahkan ditiadakan. “Kalau mandornya nggak suka ama seseorang, bisa saja orang itu nggak dikasih jatah biarpun dia sudah antre di depan,” kata Ana. Cekcok antara buruh dan mandor pastilah ada. Tapi, “Posisi mandor kan lebih kuat. Jadi, kita ngalah aja,” kata perempuan asli Malang ini. 

Di Pakis Mas, setiap buruh diberi jatah melinting 2.500 batang rokok sehari. Upah untuk setiap 1.000 batang Rp 9.000. Jadi, saban minggu Ana mengantongi upah Rp 135.000 atau Rp 540.000 per bulan. Angka ini jauh di bawah upah minimum regional Kabupaten Malang yang Rp 802.000. Upah itu pun diraih dengan catatan Ana mesti bekerja saban hari, tak boleh absen gara-gara sakit, apalagi membolos. Ruchan, pemilik Pakis Mas, menjelaskan bahwa sistem pembayaran upah buruh linting dan verpak adalah borongan. “Gak kerjo yo gak bayaran,” Ruchan menegaskan. Tak bekerja, ya tak ada upah. Sederhana. Dengan prinsip demikian, wajarlah jika para buruh berebut jatah bahan baku. Jika beruntung, datang paling pagi dan bisa merebut hati sang mandor, maka si buruh bisa mendapat jatah bahan baku 3.000 batang rokok. Ini berarti ada 500 linting rokok lebih banyak dari jatah normal.
###
Antrean di meja mandor berkurang. Satu per satu buruh beranjak ke meja kerja masing-masing. Ana menenteng nampan seng berisi tembakau, ambri (kertas khusus untuk rokok), dan lem – siap untuk dijadikan 3.000 batang rokok. Ana bernyanyi dalam hati, bersyukur atas rezeki hari ini. Sebuah mesin pelinting rokok terbuat dari kayu jati duduk kokoh di atas meja kayu. Khidmat Ana duduk di belakang meja. Tangan terampilnya segera beraksi. Selembar kertas diletakkan di mesin linting dengan tangan kiri. Pada waktu bersamaan, tangan kanan menjumput tembakau yang kemudian ditaruh di kertas ambri. Sreet… tembakau dirapikan. Lantas, ceklek, tuas mesin ditarik dengan tangan kanan. Hap, tak sampai sepuluh detik sebatang rokok meluncur ke bawah mesin. Hari itu detik demi detik berlalu. Semua buruh tenggelam dalam pekerjaan. Tak ada obrolan, tak ada yang mondar-mandir, bahkan untuk sekadar beringsut ke toilet. 

“Biar bisa kejar target, Mas,” kata Ana

Rokok hasil lintingan diikat per 20 batang untuk memudahkan penghitungan. Selesai melinting, Ana masih harus menggunting untuk merapikan tembakau di kedua ujung rokok. Baru setelah itu rokok siap diserahkan kepada sang mandor. Dulu, pekerjaan melinting rokok dikerjakan dua orang buruh, yang satu bertugas melinting yang satunya bertugas menggunting. Upah pun dibagi, dua per tiga untuk si pelinting dan untuk buruh gunting. “Karier” Ana pun berawal dari ajakan seorang bibi untuk menjadi buruh gunting. Di sela pekerjaan itulah si bibi mengajari Ana melinting rokok. “Belajar gak suwe, tidak lama, Mas. Paling sehari udah lancar,” kata Ana. T

ujuh tahun Ana bekerja sebagai buruh gunting. Lalu, pabrik tempat Ana dan bibinya bekerja ditutup lantaran bangkrut. Ana pun berpindah tempat kerja, ya di Pakis Mas itu. Ana langsung menjadi buruh linting. Beberapa tahun terakhir, menurut Ana, tak banyak pabrik yang tetap menggunakan jasa buruh gunting. Pekerjaan melinting dan menggunting digarap oleh seorang buruh saja, demi efisiensi. Siang menjelang. Seribu batang rokok siap diserahkan Ana kepada mandor. Ada 20 batang rokok dia lebihkan. “Jaga-jaga kalau ada yang disortir,” kata Ana. Sortiran itu, antara lain, lantaran guntingan tidak rapi, mencong, atau meleset dari ukuran standar. Usai menghadap mandor, Ana langsung melanjutkan pekerjaan. Tangannya kembali pada ritual yang sama. Ribuan batang rokok menantinya. Tidak ada jam istirahat tetap bagi buruh. Target utama mereka adalah tuntas melinting bahan baku. Soal mengaso, tinggal atur waktunya, terserah mana suka. “Saya biasanya laut (istirahat) jam satu, lalu kerja lagi,” Ana menerangkan. Hanya 30 menit. Itulah waktu bagi Ana untuk makan siang ala kadarnya, ke kamar kecil, dan salat. 

Setelah itu, tak banyak cingcong, Ana kembali berkhidmat di depan mesin linting. Pukul empat sore seluruh pekerjaan usai. Jatah lintingan hari itu telah tuntas. Ini berarti Ana dan kawan-kawannya bekerja sebelas jam dalam sehari. Tiga jam lebih panjang ketimbang jam kerja buruh yang wajar. Namun, tak ada upah lembur di sini. “Hitungannya kan berdasar jumlah produksi, bukan panjang jam kerja,” kata Ruchan. 

Berhubung gaji dihitung hanya berdasar jam kerja, persoalan pun jadi runyam jika pabrik rokok libur produksi. PR Delapan Wijaya, misalnya, sudah empat bulan berhenti sementara. Sialnya, upah buruh juga mandek. Tutik dan 200-an buruh PR Delapan Wijaya pun kelabakan. Selama pabrik libur beroperasi, mereka menerima separuh upah. “Upah ini juga karena perjuangan serikat pekerja. Dulu, sebelum ada serikat, malah gak dibayar sama sekali,” kata Tutik yang telah lebih dari 10 tahun bekerja di Delapan Wijaya. Tutik pun mocok ke pabrik rokok lain. Mocok adalah sistem kerja borongan lepas yang telah dikenal sejak zaman kolonial. Buruh pocokan hanya bekerja secara temporer dan dibayar berdasar hasil kerja. Pabrik rokok diuntungkan dengan sistem ini karena tidak perlu mengangkat pekerja tetap. Nanti, entah kapan, bila di Delapan Wijaya tak lagi libur, Tutik akan berhenti mocok dan kembali bekerja tetap di Delapan Wijaya. Sejauh ini belum ada informasi kapan Delapan Wijaya berhenti dari libur panjang. Tutik, perempuan setengah abad, hanya mengangkat bahu ketika ditanya bagaimana nasibnya ke depan. “Denger-denger pabriknya mau dijual. Saya sih cuman bisa sabar aja,” kata Tutik. “Kalo memang di-PHK, ya saya minta pesangon dipenuhi dengan baik.”
###
Rokok adalah komoditas yang lezat dan gurih. Inilah industri yang mampu mengusung para pemiliknya menghiasi daftar orang paling kaya sedunia. Majalah Forbes Asia tahun 2007 misalnya mencantumkan dua nama juragan rokok di negeri ini dalam daftar orang kaya sejagat. Keluarga Rahman Halim, pemilik PR Gudang Garam, ada di urutan 538 dengan aset US$ 1,9 miliar. Lalu, keluarga Budi Hartono, pemilik Djarum, ada di urutan 664 dengan aset US$ 1,5 miliar. Kekayaan yang kinclong itu jauh dari kondisi yang dialami buruh pabrik rokok. Ana dan jutaan buruh lainnya hanya sekrup kecil bagi kemakmuran yang dinikmati para juragan. Persoalan makin rumit di kalangan perusahaan rokok skala kecil. Status kerja buruh di level ini menyimpan banyak masalah. Geng Wahyudi, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Kecil (Paperoki), menekankan status buruh di pabrik kecil. “Mereka bekerja dengan sistem borongan lepas,” kata Geng. 

Artinya, buruh hanya diupah berdasar hasil kerja. Tak ada ikatan lebih. M Rully, pejabat dari Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Malang, sepakat dengan Geng. “Kalo mau mengerjakan ya silakan, kalo ndak mau ya terserah” ujarnya. Jadi, bila berhenti bekerja, buruh tidak mendapat pesangon dari perusahaan. Pola hubungan kerja semacam ini cenderung menempatkan buruh pada posisi yang lemah. 

Andy Irfan, Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia wilayah Jawa Timur, mengkritik keras pola hubungan kerja ini. “Pengusaha buta terhadap undang-undang ketenagakerjaan,” katanya. Sistem kerja borongan, menurut Andy, hanyalah sistem penghitungan pengupahan. Sedangkan status kerja sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ada tiga macam, yakni pekerja tetap, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak, dan pekerja harian lepas. Nah, “Buruh rokok termasuk hubungan kerja tetap,” kata Andy. “Mereka mengerjakan inti produksi. Pekerjaannya bersifat terus-menerus dan jangka panjang.” Berhubung status kerja tidak jelas, kata Andy, pengusaha pun mudah berkelit dari tanggung jawab.

Hak normatif seperti hak cuti, tunjangan hari raya, dan jaminan sosial tenaga kerja rentan dilanggar. Sebagian besar buruh, 90 persen perempuan, nyaris tak pernah menikmati cuti haid dan cuti melahirkan dengan layak. Karyawati yang tidak masuk lantaran melahirkan, misalnya, otomatis tidak diberi gaji dan tunjangan. Cuti haid pun tak berbeda. “Kalaupun ada cuti haid, mengurusnya sangat susah, sehingga buruh memilih untuk tidak cuti,” kata Bambang Edy, Ketua Divisi Advokasi Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kabupaten Malang. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pun tak ada. Ruchan, pemilik PR Pakis Jaya, umpamanya, mengaku belum menyertakan buruhnya dalam program Jamsostek. “Dihitung dulu apa masih bisa nutut (terjangkau),” kata Ruchlan Demi memperjuangkan hak, para buruh pabrik Pakis Mas menghimpun diri dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia Pakis Mas. Mereka mempertanyakan status kerja dan hubungan dengan perusahaan. “Kata juragan, sih sudah karyawan tetap, tapi saya nggak tahu keabsahannya, apa udah dicatatkan ke Disnaker,” kata Ana. Saat ini SPBI Pakis Mas sedang bernegosiasi mengenai keikutsertaan Jamsostek. Geng Wahyudi mengakui, 70 persen dari 194 perusahaan rokok kecil di Malang mengupah buruhnya di bawah UMR. Kisaran upah buruh ini Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per 1.000 batang rokok. Permintaan pasar yang tidak bisa dipastikan, ketatnya persaingan dengan pabrik besar, menurut Geng, menyebabkan perusahaan rokok tak bisa memberikan upah yang layak. Namun, Bambang dan Andy menilai ketidakpatuhan itu bukan saja lantaran pengusaha yang bandel. Pemerintah pun dinilai tidak serius mengawasi. “Dinas Tenaga Kerja gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan,” kata Andy. Kepala Seksi Norma K3 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang tidak membantah tudingan Andy. “Kami kekurangan tenaga,” kata Rully. Persoalan tidak berhenti pada kurangnya pengawas. Dinas Tenaga Kerja, menurut Rully, banyak menerima tekanan setiap saat hendak membenahi mekanisme perburuhan di sektor industri rokok. Akibatnya, banyak perkara tak bisa diputuskan dan dibiarkan begitu saja. “Kalau sudah menyangkut kasus buruh rokok, kita tutup buku, deh,” kata Rully mengakui. Undang-undang, peraturan, tidak lagi menjadi acuan. “Yang penting, bagaimana pabrik bisa operasi dan buruh bisa kerja.” Kuatnya posisi industri rokok memang tak terbantahkan. Lobi dan tekanan seperti yang dihadapi Dinas Tenaga Kerja, seperti pengakuan Rully, bukanlah hal baru. Maklum, kontribusi industri ini bagi pendapatan daerah tidak kecil. Bagi pemerintah daerah Malang, industri rokok adalah primadona perekonomian. Selama tiga dekade, perusahaan rokok telah menyerap tenaga kerja terbesar di Malang, selain tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. “Peran industri rokok cukup penting,” kata Djaka Ritamtama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Malang. Tahun 2007-2008, tercatat 58.632 buruh rokok di Malang yang tersebar pada 375 perusahaan rokok skala kecil, sedang, dan besar. Secara keseluruhan, pabrik rokok di Malang menyumbang 54 persen penerimaan PPh (pajak penghasilan) di Kantor Wilayah Jatim III – meliputi Trenggalek, eks Karesidenan Besuki, Malang, dan Kediri. Pada tahun 2008, sampai bulan Agustus setoran PPh dari pabrik rokok mencapai Rp 8,33 miliar dari target yang mencapai Rp 1,8 triliun. Tentu saja besarnya kontribusi terhadap pendapat daerah tidak lantas membuat pabrik rokok diistimewakan di mata undang-undang. Tahun demi tahun, kalangan industri menggunakan buruh sebagai tameng menangkal aturan (lihat : Pengendalian Tembakau dan Buruh). Tapi, seperti dikemukakan Andy, “Kenyataannya, hak buruh selama ini diabaikan.” Tubagus Haryo Karbyanto, aktivis Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia, menilai industri hanya bersiasat dengan menggunakan alasan buruh. “Itu propaganda kosong,” kata Tubagus. Industri rokok, menurut dia, kini justru gencar melakukan mekanisasi proses produksi. Tenaga buruh akan terus ditekan serendah mungkin, digantikan mesin-mesin mati, semata demi mempertebal keuntungan pemilik pabrik. Jadi, kata Tubagus, “Siapa sebenarnya yang sedang kita bela?” (*)
Pengendalian Tembakau dan Buruh
Sampai detik ini Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ini sebuah kesepakatan internasional tentang pengendalian tembakau yang disetujui 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2003. Sampai kini konvensi ini telah diratifikasi oleh 137 negara. Tujuan konvensi ini adalah melindungi masyarakat dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan, dan konsekuensi ekonomi akibat konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau. Bagi kalangan industri, FCTC adalah ancaman bagi kelangsungan pengusaha menikmati gurihnya keuntungan rokok. Buruh sering dijadikan tameng ketika desakan ratifikasi konvensi ini mencuat. Pengusaha kerap berdalih jumlah pengangguran akan meledak bila cukai naik dan aturan diperketat. Keluhan antara lain datang dari Harianto Swara Mardani, Direktur Utama PT Karya Niaga Utama, pabrik rokok di Malang. “Terus terang, jika harga jual eceran dinaikkan, hal itu tidak bisa diikuti dengan harga jual pabrik,” katanya kepada Sinar Harapan, Agustus lalu. Jika ini terjadi, menurut Harianto, pabrik terpaksa mengurangi jam kerja karyawan. “Daripada mengurangi jumlah karyawan yang jelas lebih menyakitkan,” kata Harianto. Beberapa pekan lalu beragam reaksi muncul ketika wacana perlunya fatwa haram rokok mengemuka. Pengamat, kalangan serikat buruh, sampai sesama ulama menentang fatwa haram dengan berbagai dalil. Bisnis.com melansir pendapat Piet Abdullah, Direktur Pelatihan dan Pendidikan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SPRTMM) Kudus. “Jika MUI benar mengeluarkan fatwa itu, kami yang pertama menolak,” kata Piet. “Pasalnya rokok tidak hanya terkait dengan masalah kesehatan, namun juga penyediaan lapangan kerja dan pendapatan.” Bahkan, Abdurrahman Wahid, mantan presiden, juga menyatakan fatwa haram dapat membuat pengangguran bertambah. Begitulah, buruh kerap kali menjadi mantra sakti yang diucapkan demi menghalau segala jenis aturan pengendalian tembakau. Ketakutan matinya industri rokok, ratusan ribu buruh terkena cambuk PHK, kesempatan kerja menghilang, dan terpuruknya petani tembakau dinyanyikan berulang-ulang. Adakah sederet mantra itu benar atau sekadar mitos tanpa dasar? Abdillah Ahsan dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia membedah batas mitos dan fakta ini. Tahun 2004 tenaga kerja di sektor industri rokok skala besar dan menengah mencapai 259 ribu orang. Jumlah ini adalah 1,16 persen dari seluruh tenaga kerja industri dan hanya 0,3 persen dari seluruh tenaga kerja. Industri rokok berada pada peringkat 48 dari 66 industri penyerap lapangan kerja. “Artinya, kontribusi industri rokok terhadap lapangan kerja nasional tidak terlalu signifikan,” ” kata Abdillah. Abdillah juga menyoroti bahwa pada tahun 2000-2006 upah bulanan pekerja industri rokok tergolong di bawah rerata upah buruh industri makanan dan industri lain. Buruh industri rokok menerima Rp 452.000 saban bulan, sementara buruh industri makanan menerima rata-rata Rp 547.000 per bulan, dan buruh industri secara umum digaji Rp 728.000 setiap bulan. Jika industri begitu seret membayar upah buruh, tidak demikian halnya dengan ongkos promosi. Industri rokok begitu royal dan jor-joran untuk pos yang satu ini. PT Bentoel International Investama, misalnya, sesuai laporan keuangan tahun 2007, mengeluarkan Rp 256, 265 miliar sebagai biaya promosi. Ini berarti lebih dari dua kali lipat biaya tenaga kerja yang dikeluarkan PT Bentoel pada tahun yang sama, yakni Rp 105,804 miliar. Menggunakan buruh sebagai dalih menangkal aturan juga dikritik Tubagus Haryo Karbyanto dari Indonesian Tobacco Control Network. “Itu propaganda kosong,” katanya. Industri rokok kini justru gencar melakukan mekanisasi proses produksi. Tenaga buruh ditekan serendah mungkin. Jadi, kata Tubagus, “Siapa sebenarnya yang sedang kita bela?” Pada tahun 2006 produksi sigaret kretek mesin mencapai 132 miliar batang, sigaret putih mesin 16 miliar batang. Ini jauh lebih banyak ketimbang jumlah produksi sigaret kretek tangan yang 95 miliar batang. Walhasil, proses mekanisasi memang keniscayaan. Tubagus juga menyoroti kelihaian industri rokok memproduksi mitos dengan label mild, light, low tar low nicotine yang dikesankan lebih sehat. “Padahal, itu bohong. Justru akibatnya orang dipacu merokok lebih banyak,” kata Tubagus. Konsumsi rokok lebih banyak dan jenis mild, low tar low nicotine, ini pasti dibuat dengan mesin, bukan jenis rokok lintingan tangan buruh. Pengendalian tembakau, Abdillah dan Tubagus yakin, tidak akan berdampak seperti yang digembar-gemborkan industri. Publikasi Bank Dunia berjudul “Curbing the Epidemic: Government and the Economic of Tobacco Control” menyebutkan riset membuktikan bahwa banyak negara tidak mengalami lonjakan pengangguran dari pembatasan konsumsi rokok. Sebaliknya, mereka memperoleh keuntungan dengan naiknya kadar kesehatan dan produktivitas warga. Pengendalian rokok, Abdillah menekankan, tidak akan banyak menurunkan konsumsi. “Soalnya ini barang adiktif yang menagih para pecandunya untuk terus ngebul,” katanya. Kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen, misalnya, hanya akan memangkas tingkat konsumsi rokok 3,5 persen hingga 6 persen. Kenaikan cukai juga berdampak positif pada pembukaan lapangan kerja. Begitu konsumsi rokok turun, pengeluaran rumah tangga akan dialihkan pada kebutuhan lain semisal membeli daging, susu, atau pendidikan. Walhasil, akan terjadi pertumbuhan positif sektor yang lain. Simulasi dalam riset Abdillah membuktikan bahwa kenaikan cukai 10 persen justru membuka peluang tenaga kerja untuk 281.135 orang di sektor lain. Memang, dari 66 sektor industri, 6 sektor yang terkait dengan rokok mengalami penurunan 168.000 lapangan kerja. Namun, 60 sektor industri lain akan mengalami kenaikan lapangan kerja untuk 449.144 orang. Ini terjadi karena konsumen mengalihkan uang untuk membeli rokok ke barang-barang yang lain. Peralihan konsumsi ini akan merangsang pertumbuhan sektor industri yang lain. Abdillah menegaskan, dampak pengurangan tenaga kerja pun sifatnya jangka panjang. “Mungkin baru terasa setelah 10 tahun mendatang,” katanya. Jadi, sebenarnya tersedia cukup banyak waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan rencana penanggulangan dampak ini, termasuk menyiapkan dukungan modal dan pendampingan teknis. “Misalnya, pabrik rokok skala kecil diarahkan untuk berganti jenis usaha lain yang lebih sehat,” kata Abdillah. Lagi pula, selama ini industri rokok hanya terkonsentrasi di dua provinsi, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Itu pun tidak tersebar di semua wilayah. Di Jawa Timur, industri rokok terpusat di Kediri dan Malang. “Jadi, penanggulangan dampak tenaga kerja seharusnya tidak terlalu pelik,” kata Abdillah. Syaratnya hanya satu: komitmen pemerintah. (*) ©2010 VHRmedia.com

http://scallionsandcelery.blogspot.com/2011/07/jakarta-semarang-jakarta.html

0 komentar: