Copyrights @ Journal 2014 - Designed By Templateism - SEO Plugin by MyBloggerLab

27 June 2015

,

THR Pekerja Media

Share
Siaran Pers AJI-FSPM Independen-LBH Pers: Penuhi Hak atas THR Pekerja Media!

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, dan LBH Pers menyerukan kepada perusahaan media untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Kami juga membuka Posko Pengaduan THR Pekerja Media untuk menerima pengaduan dari pekerja media terkait soal pemberian THR.

THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang berhak memperoleh tunjangan meliputi pekerja yang berstatus karyawan tetap dan berstatus kontrak (termasuk di dalamnya jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, dan semacamnya).

Kami juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan media yang melakukan pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran, untuk tetap memenuhi hak THR para pekerjanya, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994.

Pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya. Kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran.

Kami juga menghimbau kepada narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun, untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis. Pemberian semacam itu tidak tepat dan tak sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun.

Kepada Kementerian Tenaga Kerja, kami meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat kota dan provinsi untuk secara proaktif memantau kepatuhan perusahaan media soal pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak pelaku pelanggarannya.

Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Media di Sekretariat AJI Indonesia Jl Kembang Raya No 6 Kwitang, Senen, Jakarta Pusat (021) 3151214 atau melalui email pengaduanthr.pekerjamedia@gmail.com.

Kontak:
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Yudie Thirzano 0853-30032902
Ketua Umum FSPM Independen, Abdul Manan 0818948316
Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Jaringan LBH Pers, Asep Komaruddin, LBH Pers 0813-10728770

0 komentar: